Berikut Maklumat Perubahan Identitas Dirham dari Amirat Indonesia
Kepada Yth
Umat Islam
di mana pun berada
'Hai kaumku penuhilah takaran dan timbangan yang adil, dan janganlah engkau merugikan hak-hak manusia (dengan mencurangi nilai), dan janganlah berbuat zalim dengan melakukan kerusakan' (QS Hud: 85)
bu Hurairah berkata bahwa Rasulullah sallalahu alayhi wa salam bersabda:
'Barangsiapa yang taat kepadaku maka sungguh ia taat kepada Allah dan barangsiapa yang mengingkari aku, maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah. Barangsiapa mentaati Amirku maka ia telah taat kepadaku. Siapa yang mengingkari Amirku, maka sungguh ia telah ingkar kepadaku.' (HR Muslim Bukhari)
'Barangsiapa yang taat kepadaku maka sungguh ia taat kepada Allah dan barangsiapa yang mengingkari aku, maka sungguh ia telah ingkar kepada Allah. Barangsiapa mentaati Amirku maka ia telah taat kepadaku. Siapa yang mengingkari Amirku, maka sungguh ia telah ingkar kepadaku.' (HR Muslim Bukhari)
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan mohon ridho Allah subhanahu wa ta'ala dengan ini saya, selaku Amir Indonesia, memaklumatkan adanya perubahan corak koin Dirham perak dengan satuan 1 Dirham dengan ketetapan sbb:

1. Spesifikasi Koin 1 Dirham, tanpa perubahan sbb:
Bahan : Perak Murni (99.95%)
Berat : 2.975 gr
Garis Tengah : 25 mm
2. Tampak Penampang:
a. Sisi Muka :
Gambar Ka'bah serta Masjidil Haram dalam perspektif, dengan sinar sebagai latar belakang, disertai bola-bola di lingkaran pinggir koin. Tambahan corak: marka berat (2.975 gr), kadar (99.95%), identitas Baitul Mal Nusantara, serta tahun emisi 1432 H.
b. Sisi Belakang:
Kalimat Tauhid: La illaha illa Allah, Muhammad Rasulullah, pelindung koin serta hallmark logo WIN. Di sisi tepinya kaligrafi Surat Mu'minun ayat 52.
c. Sisi Luar:
Bergerigi
Ketetapan mengenai nilai tukar Dirham tersebut di atas berlaku secara tunggal, mengikuti yang berlaku di pasar-pasar, sebagaimana ditetapkan oleh Amirat Indonesia melalui Wakala Induk Nusantara (WIN), baik pada saat hari pasaran berlangsung maupun di luar hari pasaran.
Koin Dirham perak di atas memenuhi ketentuan syariat Islam, dapat digunakan untuk pembayaran zakat, kegiatan muamalat, dan keperluan lain menurut syariat. Koin Dirham Amirat Indonesia emisi sebelumnya tetap berlaku.
Demikian maklumat ini diberitahukan kepada khalayak. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat dan berkah-Nya atas 'amal kita semua, meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan perpecahan di antara kita. Amin.
Ma'asalam
Depok, 13 Sya'ban 1432 H / 15 Juli 2011
Amir Ir. H. Zaim Saidi, MPA (001)
