Selasa, 21 Juni 2011

Uang Kertas: Sebuah Ketetapan Hukum ( bag l )

Aspek awal dari sebuah ketetapan adalah pemahaman mengenai hal yang menjadi subjek pembahasan, dalam hal ini apa itu uang kertas. Setelah itu kita lanjutkan dengan mengkaji Al-Qur'an dan fiqih mengenai hal tersebut. 

Uang kertas telah berevolusi sepanjang sejarah. Apa yang kita kenal hari ini sebagai uang kertas tidaklah seperti uang itu dahulu digunakan. Evolusi ini telah melewati tiga tahapan: 

1] Sebuah catatan bayar didukung oleh emas atau perak. 

2] Proses devaluasi unilateral yang mengarah ke pencabutan total perjanjian kontrak. 

3] Secarik kertas yang tidak didukung oleh uang logam apapun baik emas atau perak, yang nilai hukumnya dipaksakan oleh sebuah Hukum Negara / Konstitusi. 

Mari kita telaah tiga tahapan ini satu demi satu. 

1. Pertama, uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan mewakili sejumlah emas atau perak, dikenal sebagai 'uang logam'. Meski tidak pernah 100% didukung oleh uang emas atau perak, bank penerbit terpaksa membayar jumlah tersebut apabila diminta. Dalam pengertian ini uang kertas menjadi semacam tanda bukti utang. 

Ketika uang kertas adalah utang, apakah ini dapat diterima? Apa ada Hukum Islam yang relevan dengan hal ini? 

Pada tahap ini sejumlah emas biasanya dikelola oleh lembaga perbankan yang kemudian menerbitkan sertifikat berbentuk kertas untuk memberikan hak penarikan uang emas atau perak ketika diminta oleh pemiliknya. (Kita abaikan fakta bahwa ini adalah lembaga perbankan dan telah berurusan dengan Riba. Kami anggap seolah-olah mereka tidak berurusan dengan bunga untuk berkonsentrasi pada masalah uang kertas itu sendiri.) 

A) Masalah pertama yang timbul adalah salah satu amanah (kepercayaan): emas Anda sedang anda percayakan pada sebuah lembaga keuangan. Bagaimana Hukum Islam tentang masalah ini? Allah ta'ala berfirman dalam Al Qur'an Surat dalam al 'Imran (3, 75): 

وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta (emas) yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap selain orang-orang Israel. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.

Hukum (keputusan hukum atau perintah) dari ayat ini, menurut Qadi Abu Bakar bin al-Arabi dalam Ahkamul Qur'an 'itu', adalah sebagai berikut: 

"Dilarang bagi Muslim untuk memiliki amanah dengan orang Kuffar di luar Negara/Otoritas Islam" 

yaitu, "kecuali jika kamu selalu menagihnya" di bawah kekuasaan otoritas Muslim. Dan penjelasan untuk ini ditemukan dalam ayat itu sendiri: "Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi,' artinya, karena mereka dapat / akan menolak perjanjian tersebut. Karena ini telah terbukti dalam sejarah, kita dapat menyimpulkan bahwa hal ini sangat penting. 

Ini berarti bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan menyimpan uang pada orang Kuffar karena kita tidak memiliki Otoritas Islam untuk melakukan 'berdiri di atas mereka'. Sebuah penafsiran yang lebih ringan menunjukkan bahwa umat Muslim memiliki amanah uang dengan kaum Kafir penyimpanan uang tersebut berada di bawah kekuasaan otoritas Muslim. Kami memilih menerima penafsiran ini. Dengan kata lain kemungkinan memiliki amanah dengan kaum kafir saat harta itu disimpan dibawah otoritas kafir patut ditolak. 

Dapat disimpulkan bahwa ketika mata uang kertas -dolar, pound, franc, dll- adalah hutang, karena uang emas dan perak yang mereka wakili disimpan dalam kepercayaan jauh dari kendali kita, mereka tidak bisa diterima oleh kami, karena kami takut bahwa mereka akan mengingkari perjanjian - seperti yang akhirnya terjadi.. 

B) Sekarang, dengan asumsi bahwa amanah di bawah otoritas Muslim, isu kedua yang muncul adalah apakah surat catatan utang dapat diperlakukan sebagai uang. Dengan kata lain, apakah catatan tersebut dapat digunakan sebagai alat tukar menurut hukum Islam. 

Dalam kasus ini hukum 'pengalihan hutang’ menjadi relevan. Menurut Madzhab ‘Amal Madinah kita menemukan ketetapan dan penjelasan di Al Muwatta Imam Malik: 

Malik berkata, "Seseorang tidak boleh membeli hutang yang dimiliki oleh seorang laki-laki baik hadir atau tidak, tanpa konfirmasi dari orang yang berutang , atau seseorang tidak boleh membeli hutang dari orang yang sudah meninggal bahkan jika ada yang tahu apa yang almarhum tinggalkan. Karena pembelian ini merupakan transaksi yang tidak pasti dan kita tidak tahu apakah transaksi akan selesai atau tidak." 

Imam Malik juga mengatakan, "Penjelasan dari apa yang kami tolak dari membeli hutang dari orang yang tidak hadir atau sudah meninggal adalah bahwa kita tidak akan pernah tahu apabila suatu saat akan ada orang tak dikenal yang mungkin akan menagih hutang pada orang yang sudah meninggal tersebut. Jika orang yang meninggal adalah bertanggung jawab atas hutang yang lain, harga yang pembeli memberikan pada kekuatan hutang dapat menjadi tidak berharga. " 

Malik berkata, "Berdasarkan penjalasan ini, dapat dilihat kesalahan lainnya. Dia membeli sesuatu yang tidak dijamin untuk dia, dan jika kesepakatan itu tidak selesai, apa yang telah dibayarkan menjadi tidak berharga. Ini merupakan transaksi yang tidak pasti dan tidak baik. " 

Secara umum adalah bahwa dalam rangka untuk memindahkan sejumlah hutang, penghutang aslinya harus menjamin nilai hutang kepada orang yang menerima tanda bukti hutang tesebut . Dengan demikian, kontrak pertama dilikuidasi dan kontrak pribadi baru dibuat. Hutang selalu dibuat sebagai kontrak pribadi antara pihak terkait. Ia tidak beredar tanpa dibuatnya kontrak penjaminan baru. Alasannya adalah bahwa orang yang telah berhutang mungkin memiliki kewajiban lebih daripada yang bisa ia memenuhi. 

Bagaimana perintah ini diterapkan saat uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dianggap sebagai hutang? Karena setiap bank -dan ini lah sebenarnya uang kredit- kewajiban yang dikeluarkan lebih dari jumlah uang emas atau perak yang mereka punya, itu tidak akan diterima untuk menggunakan salah satu catatan untuk perdagangan. Alasannya adalah, bahwa orang itu akan menerima utang yang tidak dijamin untuk dia, terutama ketika diketahui bahwa tidak ada jaminan baginya karena penerbit (bank) memiliki kewajiban lebih dari apa yang bisa memenuhi. Jika setiap deposan di bank itu menuntut nilai seperti tertulis di surat hutang yang mereka miliki, seperti halnya dalam kondisi krisi dimana semua orang ingin menarik harta mereka, bank tidak akan mampu untuk memenuhi kewajibannya. 

Kesimpulan. Ketika uang adalah utang, dalam Hukum Islam tidak diizinkan untuk menggunakannya sebagai alat tukar. Anda tidak akan diizinkan untuk menggunakan dolar, atau pound, atau surat bukti apapun, apakah itu datang dari bank kafir maupun bank milik-Muslim, baik uang emas atau perak itu disimpan di negara kafir atau di sebuah negara Muslim. ‘Bank note’ tidak diizinkan untuk beredar. 

Tetapi jika bukti bayar ini diterbitkan bukan oleh bank, melainkan oleh seseorang, dan bahwa orang tersebut nyata dan pribadinya dapat menjamin kepemilikan fisik barang, bolehkah dalam hal ini bukti bayar tersebut dialihkan, dijual atau beredar secara umum? Apa aspek hukum yang relevan untuk mengkaji kasus ini? 

Sekali lagi kita harus melihatnya sebagai pengalihan utang. Apa yang relevan di sini adalah: apakah jenis ‘uang logam’ yang dipakai sebagai jaminan atas kewajiban tersebut? Dengan kata lain, apakah jenis ‘uang logam’ yang dibukukan? Jika kewajiban pembayaran dalam emas (uang) maka ada ketentuan larangan yang harus diperhatikan. Jika berupa makanan, sekali lagi, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi. Ini karena emas, perak dan makanan memiliki arti khusus dalam perdagangan-mereka digunakan secara umum sebagai media pertukaran. Contoh kasusnya adalah sebagai berikut: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar