Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
” (QS Al-Baqarah 2 : 275)
2. Dilaknat oleh Rasulullah saw” (QS Al-Baqarah 2 : 275)
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598)
3. Dosa riba yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandung sendiriDari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (HR Thabrani, dishahihkan oleh al-Albani)
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang diperoleh dari riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230)
5. Akhirnya akan jatuh miskin
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279)
6. Diperangi Allah dan Rasul-Nya
Allah Swt berfirman, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 279)
7. Kalau tetap melakukan riba bisa dianggap murtad
Allah Swt berfirman,
“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 275)
“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 275)
Syaikh Utsaimin rh berkata, “Keharaman riba telah disepakati oleh para ulama, oleh karena itu barangsiapa yang mengingkari keharamannya, sedangkan ia tinggal di masyarakat muslim berarti ia telah murtad (keluar dari Islam) karena riba termasuk hal-hal haram yang telah jelas dan diketahui oleh setiap orang serta telah disepakati”. (Asy-Syarhul Mumti’ 8/387)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar